DPR uji keseriusan pemerintah di RUU Tapera



JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) dijadwalkan untuk pengesahan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR 29 September 2014 mendatang.

Namun, rencana ini sepertinya sulit direalisasikan. Pasalnya, hingga kini pemerintah belum solid dalam pembahasan aturan yang sudah digagas sejak tahun 2011 ini. Bahkan, pemerintah dianggap tak serius membahas RUU ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansu) RUU Tapera, Yosef Umar Hadi mengatakan ketidakseriusan pemerintah ini terlihat saat pembahasan RUU Tapera dalam rapat panitia kerja (panja) yang berlangsung di hotel Santika, Jakarta pada 18 September 2014 lalu.


Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) selaku perwakilan pemerintah tiba-tiba menghentikan pembahasan RUU Tapera ini dan meninggalkan lokasi sebelum rapat usai.

"Kami prihatin dan menyesalkan sikap pemerintah. Hal ini menunjukkan sikap yang tidak baik karena bisa memberi citra yang buruk dalam hubungan DPR dan pemerintah," kata Yosef, Selasa (23/9).

Dia bilang meskipun RUU ini adalah usul inisiatif DPR, namun pemerintah sudah sepakat untuk membahasnya dalam rapat bersama.

Menurutnya pemerintah terus melakukan penundaan dengan alasan melakukan koordinasi antar kementerian, namun hingga kini belum ada keputusan.

Pada rapat kerja 29 Agustus 2014, pemerintah telah sepakat menyatakan untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Dalam rapat tersebut, Kemkeu meminta waktu untuk rapat pembahasan berikutnya. Tapi, ternyata Kemkeu justru meminta agar pembahasan RUU ini dihentikan karena belum ada kajian menyeluruh soal RUU ini.

"Pertanyaannya kemana saja pemerintah dua tahun ini yang mestinya membuat kajian. Kalau pemerintah tidak sanggup tolong kirim surat kepada DPR, karena pembahasan RUU tanpa kejelasan seperti ini sudah menghabiskan uang negara yang cukup besar," ungkapnya.

Hal ini sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jika suatu RUU sudah dibahas, maka pemerintah tak bisa menghentikan sepihak, melainkan harus persetujuan bersama dengan DPR.

Belum sepakat

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan lambannya sikap pemerintah terkait RUU Tapera dikarenakan dalam internal pemerintah belum ada kesepakatan soal posisi tunggal pemerintah. Hal ini karena masih adanya perbedaan pandangan dalam penggunaan dana badan tabungan perumahan rakyat yang akan dibentuk lewat RUU ini.

Perbedaan ini terjadi antara Kemkeu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Bahkan, menurut Chatib, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat sudah mengarahkan agar mengambil posisi tunggal sebelum melanjutkan pembahasan dengan DPR.

Asal tahu saja, RUU Tapera mengamanatkan pemerintah untuk membentuk Badan Tabungan Perumahan Rakyat yang bertugas menghimpun, mengelola, dan memanfaatkan tabungan rakyat ini.

Untuk menghimpun, dana ini diperoleh dari rakyat bisa dengan mekanisme angsuran, cicilan, atau tabungan. Dalam mengelola, pemerintah pun nanti diberi keleluasaan untuk mengelola dana badan ini agar lebih berkembang, bisa lewat deposito atau investasi.

Terakhir, dalam pemanfaatan, pemerintah bisa menggunakan dana badan tabungan perumahan rakyat untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan membangun rumah susun sederhan sewa (rusunawa).

Nantinya, skema pengelolaan dana dalam badan ini akan ditetapkan pemerintah lewat peraturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto