DPR: UMP 2011 belum sesuai dengan kriteria hidup layak



JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2011 yang sudah ditetapkan pemerintah masih belum memenuhi kriteria hidup layak (KHL) di masing-masing daerah. Menurut Rieke, masih rendahnya besaran UMP lantaran standar upah minimum hanya memperhitungkan biaya hidup (living cost) buruh lajang.

Selain itu, perhitungan juga menggunakan 46 komponen KHL yang termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 005 tentang tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. "Survei yang dilakukan dewan pengupahan tidak obyektif. Kenaikan upah minimum 2011 tidak sebanding dengan laju kenaikan harga kebutuhan hidup terutama sembako," ujar Rieke saat dihubungi KONTAN, Rabu, (29/12).Anggota dewan dari PDIP ini beranggapan solusi mengatasi hal tersebut adalah dengan mencabut peraturan menteri tersebut dan membuat aturan baru. Menurut Rieke, aturan baru tersebut nantinya harus memuat perbaikan KHL secara kualitas dan kuantitas serta perbaikan metode survei pasar.Berdasarkan data Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2011 yang dirilis Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dari 33 provinsi ditemukan hanya delapan provinsi yang perbandingan antara UMP dan KHL mencapai 100%. Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumut (107,19%), Jambi (100,2%), Bengkulu (100,86%), Yogyakarta (100,71%), Kalsel (106,89%), Kalteng (103,61%), Sulut (115,51%), dan Sulsel (101,57%). Sementara provinsi lainnya bervariasi antara 57% (Maluku) hingga 98% (Banten).Provinsi yang mengalami kenaikan UMP tertinggi tahun ini adalah Papua Barat sebesar 16,53% dari tahun lalu sebesar Rp 1,21 juta menjadi Rp 1,41 juta. Namun, kenaikan ini belum mengejar KHL di Papua Barat sendiri tercatat Rp 1,8 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can