KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pada Senin (17/2) menyatakan telah selesai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dalam hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang diumumkan oleh anggota Baleg sekaligus anggota komisi VI, Martin Manurung, terdapat materi muatan perubahan dari rancangan undang-undang tentang perubahan ke-empat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang telah dibahas dan diputuskan dalam Panitia Kerja (Panja). "Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut," ungkap Martin di Jakarta, Senin (17/2).
DPR Ungkap Ada Empat Perubahan Muatan dalam RUU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pada Senin (17/2) menyatakan telah selesai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dalam hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang diumumkan oleh anggota Baleg sekaligus anggota komisi VI, Martin Manurung, terdapat materi muatan perubahan dari rancangan undang-undang tentang perubahan ke-empat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang telah dibahas dan diputuskan dalam Panitia Kerja (Panja). "Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut," ungkap Martin di Jakarta, Senin (17/2).