KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR mengusulkan tambahan satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang mengatur soal penghapusan tenaga honorer agar ditunda sampai tahun 2024. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan usulan muatan pasal tersebut dimaksudkan agar 2,3 juta tenaga honorer mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi computer assisted test (CAT) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Benar, diusulkan ada pasal penundaan penghapusan tenaga honorer menjadi tahun 2024 di RUU ASN, pasal payung agar semua honorer diberikan haknya untuk diangkat PPPK," terang Mardani kepada Kontan.co.id, Selasa (29/8).
DPR Usul Ada Pasal Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai 2024 di RUU ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR mengusulkan tambahan satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang mengatur soal penghapusan tenaga honorer agar ditunda sampai tahun 2024. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan usulan muatan pasal tersebut dimaksudkan agar 2,3 juta tenaga honorer mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi computer assisted test (CAT) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Benar, diusulkan ada pasal penundaan penghapusan tenaga honorer menjadi tahun 2024 di RUU ASN, pasal payung agar semua honorer diberikan haknya untuk diangkat PPPK," terang Mardani kepada Kontan.co.id, Selasa (29/8).