JAKARTA. Komisi III DPR akan mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Bank Century ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelimpahan kasus tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum atas kasus pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun yang hingga kini belum dapat dituntaskan secara keseluruhan. "Kelanjutan kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Polri agar kasusnya dapat dibuat terang benderang siapa-siapa yang bertanggung jawab. Terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh KPK akan mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat (22/5). Menurut Bambang yang juga salah satu inisiator hak angket Bank Century yang dibentuk DPR pada Desember 2009, kondisi KPK yang saat ini tengah proses konsolidasi setelah beberapa kali dirundung konflik dengan Polri dianggap tak memungkinkan untuk menyepakati sejumlah kasus yang patut diprioritaskan penyelesaiannya. Kasus Bank Century merupakan kasus yang harus diprioritaskan penuntasannya.
DPR usul Bareskrim ambil alih kasus Century
JAKARTA. Komisi III DPR akan mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Bank Century ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelimpahan kasus tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum atas kasus pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun yang hingga kini belum dapat dituntaskan secara keseluruhan. "Kelanjutan kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Polri agar kasusnya dapat dibuat terang benderang siapa-siapa yang bertanggung jawab. Terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh KPK akan mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat (22/5). Menurut Bambang yang juga salah satu inisiator hak angket Bank Century yang dibentuk DPR pada Desember 2009, kondisi KPK yang saat ini tengah proses konsolidasi setelah beberapa kali dirundung konflik dengan Polri dianggap tak memungkinkan untuk menyepakati sejumlah kasus yang patut diprioritaskan penyelesaiannya. Kasus Bank Century merupakan kasus yang harus diprioritaskan penuntasannya.