JAKARTA. Sistem dan mekanisme penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) dinilai masih bermasalah. Sebab pada praktiknya di lapangan, justru semakin membebani Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Terutama dari sisi pungutan biaya. Untuk itu, Anggota Komisi I (Luar Negeri) DPR, Hayono Isman mengusulkan agar dilakukan moratorium penerbitan KTKLN bagi para TKI yang akan berangkat. "KTKLN masih menjadi masalah dan saya memahami bahwa yang salah adalah sistemnya bukan kebijakannya," kata Hayono, Rabu (25/9). Menurutnya mekanisme penerbitan KTKLN saat ini telah membuka peluang terjadinya korupsi dan manipulasi oleh oknum terkait. Hayono bilang TKI selalu saja menjadi korban dan bulan-bulanan baik sebelum berangkat maupun setelah kembali ke Tanah Air.
"Ada baiknya KTKLN dimoratorium dulu dan dicari sistem yang lebih baik agar masalah ini tidak berkelanjutan," katanya. KTKLN ini awalnya ditujukan guna menghindari perdagangan manusia atau human trafficking berkedok pengiriman TKI ke luar negeri. Pemerhati TKI, Yoga Dirga Cahya berpendapat bahwa KTKLN telah banyak menuai protes dari berbagai pihak. Aturan ini dinilai tidak disosialisasikan dengan baik sehingga penyelewengan kerap terjadi. Ia bilang pemerasan dan pemalakan terhadap TKI tumbuh subur di lapangan. Ia mencontohkan beberapa TKI yang akan berangkat diminta sejumlah uang agar aplikasinya bisa selesai dalam satu hari. "Salah satu penyimpangan yang menimbulkan kecurigaan adalah kenapa persyaratan penerbitan KTKLN tidak bisa dilakukan secara online," katanya. Mudah dan cepat asal syarat dipenuhi Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menolak usulan moratorium itu. Menurutnya jika penerbitan KTKLN ini dihentikan, nantinya perdagangan manusia akan kembali marak. "Sebenarnya kalau ada oknum yang memeras TKI, sebut saja siapa. Kalau petugas BNP2TKI, catat namanya dan bisa laporkan kepada saya," ujar Jumhur saat dihubungi secara terpisah.