DPR usul penerbitan KTKLN dimoratorium



JAKARTA. Sistem dan mekanisme penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) dinilai masih bermasalah. Sebab pada praktiknya di lapangan, justru semakin membebani Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Terutama dari sisi pungutan biaya.

Untuk itu, Anggota Komisi I (Luar Negeri) DPR, Hayono Isman mengusulkan agar dilakukan moratorium penerbitan KTKLN bagi para TKI yang akan berangkat. "KTKLN masih menjadi masalah dan saya memahami bahwa yang salah adalah sistemnya bukan kebijakannya," kata Hayono, Rabu (25/9).

Menurutnya mekanisme penerbitan KTKLN saat ini telah membuka peluang terjadinya korupsi dan manipulasi oleh oknum terkait. Hayono bilang TKI selalu saja menjadi korban dan bulan-bulanan baik sebelum berangkat maupun setelah kembali ke Tanah Air.


"Ada baiknya KTKLN dimoratorium dulu dan dicari sistem yang lebih baik agar masalah ini tidak berkelanjutan," katanya. KTKLN ini awalnya ditujukan guna menghindari perdagangan manusia atau human trafficking berkedok pengiriman TKI ke luar negeri.

Pemerhati TKI, Yoga Dirga Cahya berpendapat bahwa KTKLN telah banyak menuai protes dari berbagai pihak. Aturan ini dinilai tidak disosialisasikan dengan baik sehingga penyelewengan kerap terjadi.

Ia bilang pemerasan dan pemalakan terhadap TKI tumbuh subur di lapangan. Ia mencontohkan beberapa TKI yang akan berangkat diminta sejumlah uang agar aplikasinya bisa selesai dalam satu hari. "Salah satu penyimpangan yang menimbulkan kecurigaan adalah kenapa persyaratan penerbitan KTKLN tidak bisa dilakukan secara online," katanya.

Mudah dan cepat asal syarat dipenuhi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menolak usulan moratorium itu. Menurutnya jika penerbitan KTKLN ini dihentikan, nantinya perdagangan manusia akan kembali marak.

"Sebenarnya kalau ada oknum yang memeras TKI, sebut saja siapa. Kalau petugas BNP2TKI, catat namanya dan bisa laporkan kepada saya," ujar Jumhur saat dihubungi secara terpisah.

Ia mengatakan para TKI hendaknya menghindari pemberian uang pada oknum yang mengaku bisa mengurus KTKLN secara cepat. Menurutnya mengurus KTKLN itu mudah asalkan semua persyaratan dipenuhi.

Lebih jauh, Jumhur juga bilang dalam KTKLN itu TKI diminta melampirkan kontrak kerja dengan majikan yang otomatis akan menjamin nasib TKI dari kemungkinan terjadinya eksploitasi.

"Kalau tidak punya kontrak kerja dan kita bebaskan untuk bekerja, maka akan terjadi jutaan TKI yang bisa dieksploitasi, khususnya sektor pekerja rumah tangga dan pelaut perikanan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan