KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Panja Kelapa Sawit dengan Dirjen Perkebunan Kementan dan Dirut BPDPKS, Selasa (12/4) Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengembalikan syarat rekomendasi teknis dengan mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. “Masukan ini penting. Maka gunakanlah perpanjangan Kementan ini untuk rakyat. Sehingga, mudah memberikan informasi seperti input data,” tandas Sudin pada Rapat Panja Kelapa Sawit, Selasa (12/4) Menanggapi hal tersebut, Direktur Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro menjelaskan, bahwa pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan dari Permentan sebelumnya ke Permentan No. 3 Tahun 2022.
DPR Usul Permentan Nomor 03 Tahun 2022 dicabut, Begini Tanggapan Kementan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Panja Kelapa Sawit dengan Dirjen Perkebunan Kementan dan Dirut BPDPKS, Selasa (12/4) Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengembalikan syarat rekomendasi teknis dengan mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. “Masukan ini penting. Maka gunakanlah perpanjangan Kementan ini untuk rakyat. Sehingga, mudah memberikan informasi seperti input data,” tandas Sudin pada Rapat Panja Kelapa Sawit, Selasa (12/4) Menanggapi hal tersebut, Direktur Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro menjelaskan, bahwa pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan dari Permentan sebelumnya ke Permentan No. 3 Tahun 2022.