JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah pemerintah ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berjalan tahun 2018. Sistem pertukaran data informasi pajak diyakini bisa menjadi langkah tepat untuk memperkecil penyembunyian harta dari pajak. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng juga mengatakan, langkah tersebut tepat untuk memberantas tindak pidana pencucian uang. Rencananya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum Pajak mengakses data nasabah perbankan. Dalam hal ini nasabah tersebut dalam kondisi diperiksa, disidik, dan dalam penagihan aktif.
Pemerintah beralasan menerbitkan Perppu lantaran perubahan undang-undang akan memakan waktu lama. Sekadar informasi, akses data nasabah dan pertukaran data pajak ini akan berimbas pada empat UU, yaitu UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Melihat penerapan aturan tersebut baru dilakukan tahun depan, Mekeng mengusulkan pembuatan undang-undang, ketimbang hanya Perppu.