JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodog Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait kepesertaan tenaga kerja diprogram Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ketua komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, dengan diberlakukannya SJSN tersebut diharapkan pekerja Indonesia di luar negeri juga dapat mengambil manfaatnya. "Dalam RUU perlindungan pekerja di luar negeri, kami memasukkan poin bagaimana asuransi program perlindungan pekerja di luar negeri memanafatkan SJSN," kata Dede, beberapa waktu lalu. Untuk dapat menjalankan peraturan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan dilibatkan. Meski saat ini masih dalam pembahasan, namun DPR mengharap BPJS Ketenaga kerjaan sudah dapat mempersiapkan diri.
DPR usul TKI jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodog Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait kepesertaan tenaga kerja diprogram Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ketua komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, dengan diberlakukannya SJSN tersebut diharapkan pekerja Indonesia di luar negeri juga dapat mengambil manfaatnya. "Dalam RUU perlindungan pekerja di luar negeri, kami memasukkan poin bagaimana asuransi program perlindungan pekerja di luar negeri memanafatkan SJSN," kata Dede, beberapa waktu lalu. Untuk dapat menjalankan peraturan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan dilibatkan. Meski saat ini masih dalam pembahasan, namun DPR mengharap BPJS Ketenaga kerjaan sudah dapat mempersiapkan diri.