DPR usulkan Bank Pertanian di RUU Petani



JAKARTA. Anggota Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi mengaku, pesimistis RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan berdampak signifikan meningkatkan taraf ekonomi para petani. Hal ini disebabkan pemerintah menolak usul pembentukan Bank Pertanian di Indonesia. Saat ditemui Kontan disela Rapat Kerja (Raker) Komisi IV di Gedung DPR, Kamis (4/7), Viva mengatakan selama ini petani sulit mendapatkan bantuan permodalan dari perbankan.

Kondisi sektor pertanian yang sulit mendapatkan kredit dari bank disebabkan oleh tiga faktor. "Pertama, pertanian dianggap tidak bankable. Kedua, pertanian tidak dianggap profitable. Ketiga, pertanian tidak dianggap accountable," kata Viva. Viva menambahkan, sulitnya para petani mendapatkan kucuran kredit modal usaha juga disebabkan karakter bisnis perbankan. Pelaku industri perbankan cenderung lebih menyukai sedikit kreditur, namun melakukan peminjaman dalam jumlah besar.

"Bank itu banyak yang enggan memberi pinjaman kepada banyak kreditur, yang masing-masing jumlah pinjamannya kecil," jelas Wakil Sekretaris Jenderal PAN tersebut. Oleh sebab itu, Fraksi PAN ingin agar dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dimasukkan poin pembentukan Bank Pertanian. Sebab, lembaga seperti itu sudah mulai diterapkan di negara lain yang bukan negara agraris besar seperti Indonesia. "Malaysia, Thailand, Jepang, Nigeria dan Aljazair punya. Kenapa negara besar agraris seperti Indonesia tidak?," tanya Viva.


KUR masih sulit diakses petani

Wajar, jika Viva kecewa dengan sikap pemerintah yang bersikeras menolak pembentukan Bank Pertanian. Dia bilang, dalih pemerintah bahwa masalah itu cukup diatur dengan mewajibkan setiap Bank Pemerintah membentuk Unit Khusus Pertanian, tidak masuk akal.

Faktanya, saat ini sudah banyak BUMN dan BUMD memiliki program KUR, namun tetap saja sulit diakses oleh para petani. Apalagi, dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini tidak memberikan sanksi bagi Bank yang tidak mau mematuhi aturan itu. Karena itu, Viva pesimistis RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat secara signifikan meningkatkan taraf ekonomi para petani. Padahal, jika Bank Pertanian dibentuk, dampaknya tak hanya dirasakan petani dalam arti sempit, namun juga peternak dan pembudidaya ikan air tawar maupun nelayan. "Kalau kondisinya seperti ini, saya pesimistis," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, hari ini, Komisi IV DPR sedang melakukan Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I terkait materi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. RUU ini telah berhasil disepakati antara pemerintah dan sembilan fraksi di Komisi IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan