JAKARTA. Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar masa tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dibatasi. Hal itu terdapat di dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan. Dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10), ada enam fraksi yang mengusulkan agar UU KPK direvisi. Adapun enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Usulan terkait pembatasan masa tugas itu terdapat pada pasal 5 draft revisi UU KPK. Berdasarkan dokumen yang didapat Kompas.com, dalam pasal itu disebutkan, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".
DPR usulkan masa tugas KPK dibatasi 12 tahun
JAKARTA. Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar masa tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dibatasi. Hal itu terdapat di dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan. Dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10), ada enam fraksi yang mengusulkan agar UU KPK direvisi. Adapun enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Usulan terkait pembatasan masa tugas itu terdapat pada pasal 5 draft revisi UU KPK. Berdasarkan dokumen yang didapat Kompas.com, dalam pasal itu disebutkan, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".