KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rencana ini megemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan, Selasa (28/1). Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, nantinya dalam revisi UU Nomor 22 tahun 2009 akan ada banyak poin aturan baru yang akan ditambahkan. "Ada beberapa ketentuan yang memang diakui belum diatur oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Jadi di dalam revisi UU No. 22 tahun 2009, kami akan buat secara urut bagaimana penanganan terkait dengan sopir, rem check, hingga penanganan saat terjadi kecelakaan," ujar Lasarus di Gedung DPR RI, Selasa (28/1).
DPR usulkan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rencana ini megemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan, Selasa (28/1). Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, nantinya dalam revisi UU Nomor 22 tahun 2009 akan ada banyak poin aturan baru yang akan ditambahkan. "Ada beberapa ketentuan yang memang diakui belum diatur oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Jadi di dalam revisi UU No. 22 tahun 2009, kami akan buat secara urut bagaimana penanganan terkait dengan sopir, rem check, hingga penanganan saat terjadi kecelakaan," ujar Lasarus di Gedung DPR RI, Selasa (28/1).