KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia membenarkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara diusulkan untuk menjadi inisiatif DPR. "Ini kan inisiatif DPR yang dimulai dari inisiatif Baleg," kata Doli saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/01). Menurutnya revisi ini dilakukan setelah adanya pembicaraan pemerintah dengan DPR. Terkait itu, ada dua alasan yang mendasari revisi UU Minerba tersebut.
"Yang pertama adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi yang harus disesuaikan terhadap undang-undang itu. Nah, yang kedua, ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara," tambah Doli. Baca Juga: Pengamat: Revisi UU Minerba Tidak Ada Urgensi Ia juga menjelaskan, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga menjadi dasar dari revisi UU minerba untuk ketiga kalinya ini. Terutama pada pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut: Ketiga, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam usulan revisi, terdapat perluasan pihak yang dapat mengelola dan menerima tambang melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selain organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yaitu Perguruan Tinggi dan juga Usaha Kecil Menengah (UKM). "Jadi ini kita mau merumuskan lebih konkret Pasal 33 dan UUD 45 itu. Diatur lebih lanjut bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam melalui ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam," jelas dia. Meski begitu Doli bilang untuk perguruan tinggi dan UKM sistemnya kemungkinan sama dengan ormas keagaamaan, yaitu dengan membuat badan usaha terlebih dahulu ketika akan mengelola tambang. "Ya tentu (wajib badan usaha). Itu makanya yang sekarang sedang kita bahas, kita atur ya, polanya hampir sama ya," jawabnya. Adapun, dalam usulan perguruan tinggi yang dapat menerima tambang diatur atau dibatasi berdasarkan akreditasinya. Yaitu minimal akreditasi B. "Jadi kita sesuaikan dengan peraturan perundangan yang terkait dengan itu ya soal akreditasi. Ada lagi soal negeri (PTN) atau swasta (PTS) kan? Semua diukur dengan akreditasi. Jadi ukurannya akreditasi perguruan tinggi masing-masing," tutupnya. Baca Juga: MK Tolak Permohonan Uji Konsesi Tambang untuk Organisasi Masyarakat (Ormas)