JAKARTA. DPR tetap yakin pemerintah akan mengubah alternatif transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan kesepatakan awal, yakni transformasi BPJS I dan BPJS II pada tahun 2014. Sebelumnya, pemerintah menawarkan alternatif transformasi baru yaitu BPJS I berjalan 2014 sementara BPJS II berjalan 2017. DPR pun menolak usulan tersebut. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang BPJS Hendrawan Supratikno beralasan, jika Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengulur waktu pelaksanaan BPJS I dan BPJS II maka bisa dianggap tidak baik dalam bekerja. Sehingga, lanjutnya, Kementerian Keuangan bakal menerima rapor merah dari Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4). "Anda tahulah, apa akibatnya," katanya, Kamis (13/10). Hendrawan juga hakul yakin Agus adalah orang yang bisa merestrukturisasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dengan cepat. Hal ini berdasarkan rekam jejak Agus sebagai bankir yang bisa menyatukan Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). "Jadi kalau cuma transformasi Askes, Dapen, Asabri dan Jamsostek sudah jadi keahlian dia. Bisa lah dalam waktu dua tahun," katanya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yakin Kementerian Keuangan bisa melakukan restrukturisasi karena hal itu merupakan pekerjaan sehari-hari. Apalagi, lanjutnya, pemerintah sudah memiliki lokomotif dari BPJS I dan BPJS II yakni PT Askes untuk BPJS I dan PT Jamsostek untuk BPJS II. Hendrawan mengungkapkan PDIP bisa saja mengulur waktu pengesahan RUU BPJS. Namun, dia mengatakan, penundaan pengesahaan RUU BPJS ini justru akan merugikan citra SBY selaku presiden. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR yakin pemerintah akan taati kesepakatan awal transformasi BPJS
JAKARTA. DPR tetap yakin pemerintah akan mengubah alternatif transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan kesepatakan awal, yakni transformasi BPJS I dan BPJS II pada tahun 2014. Sebelumnya, pemerintah menawarkan alternatif transformasi baru yaitu BPJS I berjalan 2014 sementara BPJS II berjalan 2017. DPR pun menolak usulan tersebut. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang BPJS Hendrawan Supratikno beralasan, jika Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengulur waktu pelaksanaan BPJS I dan BPJS II maka bisa dianggap tidak baik dalam bekerja. Sehingga, lanjutnya, Kementerian Keuangan bakal menerima rapor merah dari Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4). "Anda tahulah, apa akibatnya," katanya, Kamis (13/10). Hendrawan juga hakul yakin Agus adalah orang yang bisa merestrukturisasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dengan cepat. Hal ini berdasarkan rekam jejak Agus sebagai bankir yang bisa menyatukan Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). "Jadi kalau cuma transformasi Askes, Dapen, Asabri dan Jamsostek sudah jadi keahlian dia. Bisa lah dalam waktu dua tahun," katanya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yakin Kementerian Keuangan bisa melakukan restrukturisasi karena hal itu merupakan pekerjaan sehari-hari. Apalagi, lanjutnya, pemerintah sudah memiliki lokomotif dari BPJS I dan BPJS II yakni PT Askes untuk BPJS I dan PT Jamsostek untuk BPJS II. Hendrawan mengungkapkan PDIP bisa saja mengulur waktu pengesahan RUU BPJS. Namun, dia mengatakan, penundaan pengesahaan RUU BPJS ini justru akan merugikan citra SBY selaku presiden. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News