DPRD: Delta Djakarta perusahaan sehat, mengapa harus dijual?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta belum menerima penjelasan secara langsung terkait rencana pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Sampai saat ini, Pemprov belum memberikan surat resmi kepada DPRD.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kajian, bahkan penjelasan langsung dari Pemprov Jakarta terkait pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk, sehingga informasi yang didapat masih simpang siur. Ia mempertanyakan alasan Pemprov Jakarta melepas saham tersebut.

Menurutnya, sejauh ini, Delta Djakarta merupakan perusahaan yang sehat di Jakarta, sehingga menimbulkan tanda tanya alasan Pemprov DKI harus menjual saham tersebut. "Kalau Pemprov akan menjual PT Delta, nah ini ada apa? Sampai hari ini kajian penjualan PT Delta belum masuk ke DPRD. Untuk menjawab tanda tanya itu kan mesti ada kajian dulu,“ tutur Gembong, Minggu (20/5)


Gembong menyebut, perusahaan-perusahaan yang tidak sehat di Jakarta ada banyak, contohnya Ratak (Radio Taksi). Akan tetapi justru Delta Djakarta yang notabene perusahaan sehat mesti dijual. Itu sebabnya, ia menekankan, DPRD butuh penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai keputusan itu.

"DPRD membutuhkan kajian yang komprehensif dari eksekutif supaya pihaknya dapat mempelajari kenapa Pemprov harus melepas saham PT Delta Djakarta," ujarnya.

Lanjut Gembong, saat ini, informasi yang didapat pihaknya hanya simpang siur, karena ingin mendapatkan penghasilan yang halal. "Apakah perusahaan lain hasil dari perusahaan daerah sudah dijamin halal? Belum tentu, masih tanda tanya juga. Ketika kita bicara bir memang itu barang haram. Tapi, ini mesti jelas dulu duduk persoalannya kenapa Pemprov menjual itu. Harus tahu dulu,” imbuhnya

Ia menambahkan, sebelum Pemprov memutuskan untuk melepas saham Delta Djakarta, sebaiknya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPRD. Kareana saham tersebut merupakan aset Pemprov Jakarta yang dikelola oleh lembaga eksekutif. Jadi, ketika pemerintah akan menjual mesti mendapatkan persetujuan dari pihak DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini