DPRD DKI berencana memanggil istri Ahok



JAKARTA.  Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memanggil Veronica Tan, istri dari Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Rencananya, panitia hak angket akan meminta keterangan dari Veronica terkait penyaluran bantuan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). 

"Kita akan panggil istrinya Pak Gubernur. Nanti akan kita jelaskan, salah satunya terkait CSR," kata Ketua Hak Angket Mohamad Sangaji, seusai rapat hak angket, di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/3). 

Ongen (sapaan Sangaji) belum dapat memastikan jadwal pasti mengenai pemanggilan Veronica. Namun, yang pasti, kata dia, pemanggilan tidak akan dilalukan pada pekan ini. 


"Besok sudah Jumat, libur dulu dong," ujar politisi Hanura itu. Ongen menjelaskan, selain Veronica, pihak lain yang akan dipanggil terkait bantuan CSR adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berafiliasi dengan Ahok, yakni Ahok Center. 

"(Ahok Center) akan dipanggil juga. Itu kan ada keterkaitannya dengan CSR. Dananya harus bisa dipertanggungjawabkan dong, diaudit," ucap Ongen. 

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi meminta agar lembaga berwenang melakukan audit terhadap Ahok Center. 

Sanusi menuding selama ini Ahok Center telah mengelola CSR yang diberikan oleh perusahaan swasta kepada Pemprov DKI. 

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Koordinator dan Penanggung Jawab Relawan Ahok, Natanael Oppusunggu. Ia membantah tudingan Sanusi mengenai adanya bantuan CSR yang masuk melalui Ahok Center. 

Menurut Natanael, Relawan Ahok tidak pernah mengelola CSR seperti yang dituding Sanusi. Sebab, kata dia, CSR disalurkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurut Natanael, mereka bekerja menyalurkan bantuan yang dananya berasal dari uang pribadi Ahok. 

Ia mengatakan, Ahok melarang pihaknya untuk berhubungan dengan partai dan juga perusahaan. 

Menurut Kepala BPKAD Heru Budi Hartono, penyaluran bantuan CSR memang ada yang dikelola oleh instansinya, tetapi ada juga yang tidak. 

Heru mengatakan, bantuan CSR yang dikelola oleh BPKAD biasanya yang peruntukannya untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 

Sementara itu, bantuan CSR yang disumbangkan tanpa melalui BPKAD biasanya adalah yang peruntukannya langsung untuk masyarakat ataupun untuk badan usaha milik daerah (BUMD). (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia