KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait masalah pulau reklamasi yang disegel oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ingin agar Pergub Nomor 58/2018 bisa disempurnakan. "Saya belum dapet suratnya. Nah mudah-mudahan dengan Pergub 58 ini bisa digelontorkan lagi. Nanti disempurnakan," kata Prasetio saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/6). DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No 58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta awal Juni, relatif berbarengan dengan penyegelan Pulau D reklamasi. Dengan Pergub ini, proyek reklamasi bisa berlanjut.
DPRD DKI ingin Pergub 58/2018 tentang reklamasi disempurnakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait masalah pulau reklamasi yang disegel oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ingin agar Pergub Nomor 58/2018 bisa disempurnakan. "Saya belum dapet suratnya. Nah mudah-mudahan dengan Pergub 58 ini bisa digelontorkan lagi. Nanti disempurnakan," kata Prasetio saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/6). DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No 58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta awal Juni, relatif berbarengan dengan penyegelan Pulau D reklamasi. Dengan Pergub ini, proyek reklamasi bisa berlanjut.