KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dengan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengeluarkan tiga aturan yang memperketat syarat layanan dengan alasan efisiensi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi E, Ramly HI Muhammad, berencana melakukan pertemuan dengan BPJS dalam waktu dekat ini. Adapun tiga aturan itu antara lain, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak. Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang berlaku sejak 25 Juli 2018. Ramly menilai bahwa aturan tersebut sangat mengganggu warga Jakarta yang ingin melakukan pengobatan. Oleh karena itu masalah ini akan dirembukkan oleh Pemerintah Provinsi DKI, BPJS dan Dinas kesehatan agar pelayanan warga Jakarta tidak terganggu.
DPRD DKI Jakarta akan panggil BPJS bahas aturan pelayanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dengan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengeluarkan tiga aturan yang memperketat syarat layanan dengan alasan efisiensi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi E, Ramly HI Muhammad, berencana melakukan pertemuan dengan BPJS dalam waktu dekat ini. Adapun tiga aturan itu antara lain, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak. Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang berlaku sejak 25 Juli 2018. Ramly menilai bahwa aturan tersebut sangat mengganggu warga Jakarta yang ingin melakukan pengobatan. Oleh karena itu masalah ini akan dirembukkan oleh Pemerintah Provinsi DKI, BPJS dan Dinas kesehatan agar pelayanan warga Jakarta tidak terganggu.