KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah khawatir akan terjadi penyelewengan izin mendirikan bangunan (IMB) jika warga diizinkan membangun rumah setinggi 4 lantai. Untuk diketahui, izin tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Menurut Ida, penyelewengan pun sudah marak terjadi saat warga hanya diizinkan membangun kediaman setinggi dua lantai.
DPRD DKI Khawatir Penyelewengan IMB Jika Warga Diizinkan Bangun Rumah 4 Lantai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah khawatir akan terjadi penyelewengan izin mendirikan bangunan (IMB) jika warga diizinkan membangun rumah setinggi 4 lantai. Untuk diketahui, izin tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Menurut Ida, penyelewengan pun sudah marak terjadi saat warga hanya diizinkan membangun kediaman setinggi dua lantai.