DPRD DKI: Mekanisme penertiban Kalijodo benar



JAKARTA. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung kegiatan penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI di kawasan Kalijodo, Senin (29/2).

Prasetio juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan penertiban sesuai dengan mekanisme yang benar.

"Limit waktunya kan sudah melalui mekanisme yang betul. Pertama ada SP1 lalu SP2 dan SP 3," ujar Prasetio di Tennis Indoor Senaya, Minggu (28/2).


Surat Pemberitahun 1 (SP 1) sudah ditempel di kawasan Kalijodo pada Kamis (18/2) lalu. Setelah keluarnya SP 1 tersebut, warga memiliki waktu 7 hari untuk mengosongkan bangunannya sebelum SP 2 diterbitkan.

Setelah 7 hari, SP 2 pun ditempel di kawasan Kalijodo, tepatnya pada Kamis (25/2).

Kemudian SP 3 diterbitkan pada 3 hari setelah SP 2 ditempel di Kalijido, yakni pada Minggu (28/2).

Setelah itu, barulah Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaran Kalijodo yang dijadwalkan pada Senin pagi ini.

Prasetio berpendapat, penertiban Kalijodo perlu dilakukan sehingga harus segera dilaksanakan.

Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Menurut dia, Jakarta membutuhkan lebih banyak ruang terbuka hijau agar bisa menjadi daerah resapan banjir.

Atas dasar itu, Prasetio menilai pembongkaran Kalijodo untuk pembangunan RTH adalah keputusan tepat yang harus segera dilakukan.

"Masalah Jakarta itu kan macet dan banjir kan, kita memerlukan daerah resapan dan ruang terbuka hijau lebih banyak." ujar dia.

Prasetio juga yakin penertiban hari ini akan berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Apalagi, sebagian besar warga sudah direlokasi ke rumah susun. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie