DPRD DKI menargetkan 17 Perda pada tahun ini



JAKARTA. DPRD DKI Jakarta menargetkan dapat mengesahkan 17 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, empat Raperda merupakan usulan dari lembaga wakil rakyat itu, sedangkan yang lainnya berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Wakil Ketua DPRD yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Triwisaksana (Sani) meminta kepada jajaran Pemprov DKI yang telah mengusulkan Raperda segera mempersiapkan salinan, naskah akademis, dan data-data pendukung lainnya. 

"Kita berkomitmen untuk mengerjakan dan menuntaskan semua raperda. Tahun lalu, yang tercapai melebihi dari yang ditargetkan," kata Sani, di Gedung DPRD DKI, Selasa (20/1/2015). 


Apabila nantinya telah disahkan, Sani ingin perda-perda itu dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar penerapan Perda dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

"Tapi sebelum disahkan, perda harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga perda itu bisa diketahui, dipahami, dan dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar politisi PKS itu. 

Berdasarkan salinan data yang dikeluarkan kesekretariatan DPRD DKI, empat raperda usulan DPRD terdiri dari revisi Perda nomor 10 tahun 1994 tentang penyelenggaraan beasiswa daerah; revisi Perda nomor 4 tahun 2009 tentang sistem kesehatan daerah; revisi Perda nomor 8 tahun 2006 tentang sistem pendidikan; dan Raperda tentang kenyamanan fasilitas publik untuk perempuan. 

Sedangkan 13 Raperda yang merupakan usulan dari Pemprov DKI terdiri dari Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2014, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015; Raperda tentang kepadiwisataan dan pelestarian budaya Betawi; Raperda tentang ruang bawah tanah dan Raperda tentang BUMD.

Selanjutnya Raperda tentang rukun tetangga dan rukun warga; Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; Raperda tentang keolahragaan dan kepemudaan, serta Raperda tentang pemanfaatan ruang udara. 

Kemudian ada juga revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang Pantura, revisi Perda nomor 17 tahun 2004 tentang pengelolaan barang daerah, serta revisi Perda nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta.(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa