JAKARTA. DPRD DKI Jakarta mulai menggelar rapat internal untuk membahas pembagian alat kelengkapan dewan (pimpinan komisi). Pembagian pimpinan komisi akan dilakukan secara proporsional terbuka berdasarkan perolehan kursi. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, memaparkan, contoh dari cara penghitungan proporsional terbuka adalah, kursi yang dimiliki parpol akan dibagi jumlah seluruh anggota yang ada di DPRD DKI periode ini, yakni 106 orang. Hasil dari pembagian itu kemudian akan dikalikan 15, yang merupakan jumlah kursi pimpinan dari lima komisi yang ada di DPRD DKI. Setiap pimpinan komisi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
DPRD DKI mulai bahas jatah pimpinan komisi
JAKARTA. DPRD DKI Jakarta mulai menggelar rapat internal untuk membahas pembagian alat kelengkapan dewan (pimpinan komisi). Pembagian pimpinan komisi akan dilakukan secara proporsional terbuka berdasarkan perolehan kursi. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, memaparkan, contoh dari cara penghitungan proporsional terbuka adalah, kursi yang dimiliki parpol akan dibagi jumlah seluruh anggota yang ada di DPRD DKI periode ini, yakni 106 orang. Hasil dari pembagian itu kemudian akan dikalikan 15, yang merupakan jumlah kursi pimpinan dari lima komisi yang ada di DPRD DKI. Setiap pimpinan komisi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris.