JAKARTA. DPRD DKI Jakarta mulai menggelar rapat internal untuk membahas pembagian alat kelengkapan dewan (pimpinan komisi). Pembagian pimpinan komisi akan dilakukan secara proporsional terbuka berdasarkan perolehan kursi. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, memaparkan, contoh dari cara penghitungan proporsional terbuka adalah, kursi yang dimiliki parpol akan dibagi jumlah seluruh anggota yang ada di DPRD DKI periode ini, yakni 106 orang. Hasil dari pembagian itu kemudian akan dikalikan 15, yang merupakan jumlah kursi pimpinan dari lima komisi yang ada di DPRD DKI. Setiap pimpinan komisi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
"Jadi PDI Perjuangan punya 28 kursi, dibagi 106, dikali jumlah kursi pimpinan komisi sebanyak 15 orang. Hasilnya sama dengan 3,9 dibulatkan menjadi empat posisi pimpinan di komisi nanti. Nah selanjutnya dan seterusnya dari fraksi yang lain akan seperti itu," kata Pras saat dihubungi, Rabu (8/10/2014). Pras menjelaskan, khusus bagi tiga partai yang memiliki jumlah kursi sama, yakni PPP, Demokrat, dan Hanura, yang masing-masing memiliki 10 kursi, akan ada komunikasi khusus yang akan melibatkan para pimpinan DPRD dan ketiga fraksi tersebut. Menurut Pras, komunikasi dilakukan agar tiap-tiap partai tidak saling berebut kursi sehingga tidak menimbulkan kesan negatif di masyarakat. "Ya ini kami tinggal komunikasi lah, tinggal bagaimana saya mendekati mereka-mereka. Ini ada PPP, Demokrat, Hanura yang punya 10 kursi. Hanura kan enggak dapat Wakil Ketua DPRD, nah kita komunikasikan saja dengan mereka supaya mungkin dikasih unsur pimpinan di komisi," ucap Pras.