JAKARTA. Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Veri Yonnevil menilai semua jasa layanan transportasi umum sudah seharusnya bernanung di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda). Hal tersebutlah yang tidak dipenuhi oleh jasa layanan taksi Uber. Atas dasar itu, Veri menilai perusahaan penyedia aplikasi layanan taksi itu telah menjalankan operasional taksi secara ilegal. Karena itu, memang sudah seharusnya Uber laik untuk ditindak. "Kita minta sebagai penyelenggara angkutan darat di bawah Organda ada syarat berlaku yang harus diikuti. Tapi, itu enggak dilakukan (taksi Uber). Itu berarti ilegal," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jumat (19/6/2015) kemarin.
DPRD DKI nilai Taksi Uber ilegal
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Veri Yonnevil menilai semua jasa layanan transportasi umum sudah seharusnya bernanung di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda). Hal tersebutlah yang tidak dipenuhi oleh jasa layanan taksi Uber. Atas dasar itu, Veri menilai perusahaan penyedia aplikasi layanan taksi itu telah menjalankan operasional taksi secara ilegal. Karena itu, memang sudah seharusnya Uber laik untuk ditindak. "Kita minta sebagai penyelenggara angkutan darat di bawah Organda ada syarat berlaku yang harus diikuti. Tapi, itu enggak dilakukan (taksi Uber). Itu berarti ilegal," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jumat (19/6/2015) kemarin.