KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani pesimistis pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 bisa rampung sesuai jadwal dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD tahun 2020 paling lambat disetujui eksekutif dan legislatif pada 30 November 2019. "Kayaknya tidak terkejar," ujar Zita saat dihubungi, Jumat (15/11). Proses pembahasan rancangan anggaran 2020 masih panjang.
Baca Juga: Komnas HAM dorong Pemda Papua agar lebih aktif tangani masalah hak asasi manusia Zita menuturkan, pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 baru rampung di komisi-komisi DPRD DKI pada pekan ini. Rancangan KUA-PPAS hasil pembahasan di komisi kemudian harus dibahas kembali dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Rapat Banggar untuk membahas rancangan KUA-PPAS hingga kini belum dijadwalkan. "Kami perlu (rapat) Bamus (badan musyawarah) dulu. Prosesnya di Bamus nanti ditetapkan tanggal berapa. Mudah-mudahan minggu depan kami sudah masuk ke (rapat) Banggar," kata dia.