KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif Syarif mengatakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 harus selesai pada 30 November 2019. Jika tidak, seluruh anggota DPRD DKI Jakarta akan diberikan sanksi dengan tidak gajian selama 6 bulan. Menurut Syarif ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
DPRD DKI tak digaji 6 bulan jika tidak bisa sahkan APBD 2020 sebelum 30 November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif Syarif mengatakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 harus selesai pada 30 November 2019. Jika tidak, seluruh anggota DPRD DKI Jakarta akan diberikan sanksi dengan tidak gajian selama 6 bulan. Menurut Syarif ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.