DPRD DKI tolak pembangunan hotel, anggaran revitalisasi TIM dipangkas Rp 400 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPRD DKI Jakarta menolak pembangunan hotel dalam revitalisasi Taman Ismail Marzuki ( TIM) yang akan dikerjakan badan usaha milik Pemprov DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). 

Karena itu, DPRD DKI memangkas penyertaan modal daerah (PMD) Jakpro sebesar Rp 400 miliar untuk revitalisasi TIM dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. 

Baca Juga: Kejati DKI endus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya


"(PMD) sudah kami potong Rp 400 miliar, cuma kami kasih untuk TIM Rp 200 miliar, tidak boleh ada hotel," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/11). 

Prasetio mengingatkan, Jakpro tidak boleh membangun area komersil dalam revitalisasi TIM, termasuk hotel. Apalagi, banyak hotel yang sudah berdiri di kawasan TIM. "Revitalisasi ya revitalisasi yang baik lah, jangan sampai ada komersilnya. Kiri kanan kan sudah banyak hotel," kata dia. 

Secara keseluruhan, PMD untuk Jakpro dipangkas Rp 1,9 triliun. Komisi B DPRD DKI Jakarta mulanya merekomendasikan PMD untuk Jakpro sebesar Rp 4,6 triliun. 

Baca Juga: Bidik laba Rp 250 miliar tahun depan, begini langkah MRT Jakarta

Namun, karena rancangan KUA-PPAS defisit, PMD tersebut dipangkas menjadi Rp 2,7 triliun dalam rapat pimpinan gabungan antara DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. "PMD Jakpro, kami serut lebih dari Rp 1 triliun ya, jadi Rp 2,7 triliun sekian," ucap Prasetio. 

Pemprov dan DPRD DKI menyepakati KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 87,9 triliun. KUA-PPAS 2020 menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 yang akan dibahas kembali bersama DPRD DKI. 

Menurut jadwal, Pemprov dan DPRD DKI akan membahas raperda tentang APBD 2020 pada 2-10 Desember 2019. Raperda tentang APBD 2020 akan disetujui eksekutif dan legislatif pada 11 Desember 2019. 

Baca Juga: Satpol PP tersangka pembobol ATM ambil uang Rp 2 juta-Rp 18 miliar

Raperda tentang APBD 2020 kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari. Pemprov dan DPRD DKI optimistis perda tentang APBD DKI tahun 2020 bisa disahkan sebelum dimulainya tahun anggaran 2020. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPRD DKI Tolak Pembangunan Hotel, Anggaran Revitalisasi TIM Dipangkas Rp 400 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi