DPRD Garut: Bupati Aceng melanggar etika



GARUT. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut Asep Lesmana Ahlan menyatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri telah melanggar etika, sumpah janji jabatan, dan undang-undang."Bupati Aceng disimpulkan telah melanggar etika dan perundang-undangan sesuai kesimpulan penemuan yang dilakukan pansus selama ini," katanya saat membacakan laporan investigasi dalam rapat paripurna khusus DPRD Garut, Rabu (19/12).Pansus menilai, Bupati Aceng direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan atas pelanggaran yang telah dilakukan Bupati Aceng sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bupati Aceng terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juga, melanggar sumpah janji kepala daerah karena telah menikah singkat dengan gadis di bawah umur. Itu, menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat."Pansus telah menyimpulkan dan menyerahkan keputusannya kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti," kata dia.Rapat paripurna DPRD Garut diikuti oleh 48 anggota dari jumlah 50 anggota.Bupati Garut didesak mundur sejumlah elemen warga Garut setelah terkena skandal pernikahan siri dengan seorang perempuan 18 tahun begitu singkat hanya 4 hari. , (Irwan Nugraha/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can