BOGOR. Komisi A DPRD Kota Bogor berencana mengajukan hak interpelasi setelah pertemuan-pertemuan dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak terjawab. Hal tersebut terkait adanya dugaan mark up dalam pembelian aset lahan Pasar Jambu Dua. "Dalam tiga kali rapat DPRD dengan Pemerintah Kota, kami berkali-kali menanyakan dan meminta dokumen data kepada Wali Kota tetapi hingga kini dokumen itu belum juga diserahkan," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Dodi Setiawan di Bogor, Selasa (24/3). Dalam kasus pembelian lahan milik pengusaha Angkahong, Komisi A DPRD menemukan kejanggalan terkait dokumen lahan dan adanya dugaan mark up dana pembelian lahan yang diperuntukkan bagi relokasi pedagang kaki lima MA Salmun.
DPRD Kota Bogor akan ajukan hak interpelasi
BOGOR. Komisi A DPRD Kota Bogor berencana mengajukan hak interpelasi setelah pertemuan-pertemuan dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak terjawab. Hal tersebut terkait adanya dugaan mark up dalam pembelian aset lahan Pasar Jambu Dua. "Dalam tiga kali rapat DPRD dengan Pemerintah Kota, kami berkali-kali menanyakan dan meminta dokumen data kepada Wali Kota tetapi hingga kini dokumen itu belum juga diserahkan," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Dodi Setiawan di Bogor, Selasa (24/3). Dalam kasus pembelian lahan milik pengusaha Angkahong, Komisi A DPRD menemukan kejanggalan terkait dokumen lahan dan adanya dugaan mark up dana pembelian lahan yang diperuntukkan bagi relokasi pedagang kaki lima MA Salmun.