DPRD minta Perda Zonasi Babel segera diserahkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung disahkannya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bangka Belitung, membuat sektor pertambangan terganggu. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung meminta Pemprov Babel segera menyerahkan Rancangan Peraturan Deerah (Raperda) itu ke legislatif.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya meminta pemerintah provinsi segera menyampaikan RZWP3K kepada DPRD Bangka Belitung. Sebab tanpa RZWP3K, kebijakan terhadap kawasan laut di Bangka Belitung di masa datang belum jelas. “Sampai sekarang Raperda zonasi belum disampaikan eksekutif ke DPRD Babel. Yang berhak mengesahkan Perda bukan Gubenur tetap DPRD,” katanya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Dia berharap, Rapeda sudah disampaikan oleh Pemprov Babel pada bulan depan sehingga bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolekda) untuk dibahas antara DPRD bersama eksekutif. Didit mengaku tidak bisa berkomentar banyak selama draf Perda Zonasi belum diserahkan Pemprov.


Namun menurutnya, dalam Perda Zonasi nanti ada empat komponen yang perlu diakomodasi. Empat komponen itu adalah pertambangan, perhubungan, kelautan, dan pariwisata. Sebab, RZWP3K juga akan menyangkut arus lalu lintas kapal.

Sementara itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzali Rosman dalam rilis yang diterima KONTAN mengaku sudah siap untuk duduk bersama dengan DPRD membahas Raperda RZWP3K. “Masalahnya, sejauh mana dukungan pusat? Sebab, bicara soal zonasi laut tata ruang nasional sudah menetapkan Babel sebagai wilayah pertambangan,” katanya.

Seperti diketahui, dalam draf Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ada pasal terkait penghapusan tambang laut di wilayah 0-2 mil. Wilayah 0-2 mil laut adalah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah dari Menteri ESDM. Karena itulah pembahasan Perda ini menjadi alot. Ditargetkan, Perda Zonasi ini bisa selesai pada Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa