KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung disahkannya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bangka Belitung, membuat sektor pertambangan terganggu. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung meminta Pemprov Babel segera menyerahkan Rancangan Peraturan Deerah (Raperda) itu ke legislatif. Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya meminta pemerintah provinsi segera menyampaikan RZWP3K kepada DPRD Bangka Belitung. Sebab tanpa RZWP3K, kebijakan terhadap kawasan laut di Bangka Belitung di masa datang belum jelas. “Sampai sekarang Raperda zonasi belum disampaikan eksekutif ke DPRD Babel. Yang berhak mengesahkan Perda bukan Gubenur tetap DPRD,” katanya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Dia berharap, Rapeda sudah disampaikan oleh Pemprov Babel pada bulan depan sehingga bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolekda) untuk dibahas antara DPRD bersama eksekutif. Didit mengaku tidak bisa berkomentar banyak selama draf Perda Zonasi belum diserahkan Pemprov.
DPRD minta Perda Zonasi Babel segera diserahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung disahkannya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bangka Belitung, membuat sektor pertambangan terganggu. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung meminta Pemprov Babel segera menyerahkan Rancangan Peraturan Deerah (Raperda) itu ke legislatif. Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya meminta pemerintah provinsi segera menyampaikan RZWP3K kepada DPRD Bangka Belitung. Sebab tanpa RZWP3K, kebijakan terhadap kawasan laut di Bangka Belitung di masa datang belum jelas. “Sampai sekarang Raperda zonasi belum disampaikan eksekutif ke DPRD Babel. Yang berhak mengesahkan Perda bukan Gubenur tetap DPRD,” katanya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Dia berharap, Rapeda sudah disampaikan oleh Pemprov Babel pada bulan depan sehingga bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolekda) untuk dibahas antara DPRD bersama eksekutif. Didit mengaku tidak bisa berkomentar banyak selama draf Perda Zonasi belum diserahkan Pemprov.