DPRD tak setuju Ahok dirikan toko khusus miras



JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik tidak sepakat dengan wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengkaji toko khusus minuman keras. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang mulai berlaku hari ini. "Aturan itu kan memaksa. Masa kalau masih ada yang suka miras terus kita sediain tempatnya. Enggak boleh," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Kamis (16/4). Taufik pun menganggap baik soal peraturan tersebut. Menurut Taufik, yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi DKI bukan memikirkan izin toko khusus miras, melainkan melakukan kontrol langsung ke lapangan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan tersebut. "Misalnya, Satpol PP harus cek langsung ke minimarket," ujar Taufik. Pendapat berbeda dilontarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang justru mendukung wacana Ahok tersebut. PKS menganggap jika wacana tersebut bisa direalisasikan, peredaran minuman keras bisa dikontrol. Ketua DPW DKI Jakarta PKS Selamat Nurdin mengatakan, adanya toko khusus untuk minuman keras bisa mencegah minuman tersebut jatuh ke tangan anak di bawah umur. Hal terpenting, kata dia, syarat bagi orang yang membeli lebih diperketat. "Kami setuju ada tempat khusus. Dengan pola tersebut, orang yang membelinya juga harus aware, harus di atas 21 tahun, dan lain sebagainya," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (16/4). Sebagai informasi, mulai tanggal 16 April, minimarket di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman keras. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dengan demikian, penjualan minuman keras hanya bisa dilakukan di hotel, restoran, dan tempat-tempat tertentu yang sudah diatur. Khusus untuk minuman keras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah lima persen masih tetap bisa dijual di supermarket, tetapi tetap dilarang di minimarket. Hal itu bertujuan agar minuman keras tidak lagi mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan