KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembatasan arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok resmi berakhir pada Minggu (29/3/2026). Meski pembatasan telah dicabut, sejauh ini belum terjadi lonjakan signifikan yang menyebabkan kemacetan di kawasan pelabuhan pasca Lebaran 2026.
Baca Juga: Harga BBM di SPBU Pertamina Tak Berubah per 1 April 2026 Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Adil Karim menjelaskan, kepadatan arus peti kemas biasanya baru terlihat satu pekan setelah pembatasan berakhir, ketika pabrikan dan industri mulai beroperasi penuh. “Saat ini, setelah masa pembatasan truck pelabuhan, belum terjadi lonjakan yang berakibat kemacetan. Mungkin sebagian industri atau pabrikan belum sepenuhnya aktif, bisa jadi sebagian masih melakukan halal bi halal,” ujar Adil saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (31/3/2026). Adil juga menyinggung kebijakan baru yang diterapkan setelah pembatasan berakhir, yakni pengaturan penerbitan dokumen container atau e-ticket. Ia menilai, kebijakan ini bersifat mitigasi situasional untuk menyesuaikan kapasitas
Yard Occupancy Ratio (YOR) pelabuhan, bukan pembatasan resmi. “Setahu saya, tidak ada yang dibatasi dalam proses ekspor impor. Kebijakan ini sifatnya pengaturan situasional untuk kelancaran operasional sesuai kapasitas YOR,” jelasnya.
Baca Juga: Terralogiq Dorong Pemanfaatan AI dan Data Geospasial untuk Strategi Ekspansi Bisnis Karena bersifat sementara dan situasional, Adil menilai kebijakan baru ini tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi domestik. “Sampai saat ini saya belum melihat arah kebijakan ini sampai menghambat ekonomi, karena hanya beberapa jam saja dan tujuannya untuk memanage pelabuhan sebaik mungkin,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News