JAKARTA. Bakal rampungnya draf amandemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara pada April mendatang merupakan langkah maju bagi pemerintah dalam menerapkan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Namun demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta transparan untuk membuka hasil renegosiasi kontrak tersebut kepada masyarakat. Marwan Batubara, pengamat pertambangan mengatakan, Kementerian ESDM seharusnya melaporkan draf hasil revisi kontrak kepada DPR RI sebelum disahkan menjadi amandemen kontrak. "Jangan seperti yang sudah terjadi pada PT Vale Indonesia Tbk, tanpa adanya evaluasi dewan ataupun uji publik," kata dia, usai mengikuti seminar renegosiasi kontrak tambang dan pembangunan smelter, Selasa (3/3).
Draf amandemen kontrak Newmont diminta dibuka
JAKARTA. Bakal rampungnya draf amandemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara pada April mendatang merupakan langkah maju bagi pemerintah dalam menerapkan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Namun demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta transparan untuk membuka hasil renegosiasi kontrak tersebut kepada masyarakat. Marwan Batubara, pengamat pertambangan mengatakan, Kementerian ESDM seharusnya melaporkan draf hasil revisi kontrak kepada DPR RI sebelum disahkan menjadi amandemen kontrak. "Jangan seperti yang sudah terjadi pada PT Vale Indonesia Tbk, tanpa adanya evaluasi dewan ataupun uji publik," kata dia, usai mengikuti seminar renegosiasi kontrak tambang dan pembangunan smelter, Selasa (3/3).