JAKARTA. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) keterbukaan data keuangan nasabah secara otomatis terkait pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI) telah sampai di tangan Presiden Joko Widodo. "Sudah disampaikan oleh Pak Darmin kepada presiden," ujar Sri Mulyani di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (12/4). Sri Mulyani melanjutkan, nantinya Perppu tersebut memuat ketentuan-ketentuan primer yang menjadi syarat Indonesia untuk mengukuti AEoI. Oleh karena itu, diharapkan dengan Perppu ini Indonesia juga bisa mendapatkan informasi yang sama dari negara lain, terutama negara-negara di mana banyak wajib pajak Indonesia menyimpan harta maupun uangnya.
Draf Perppu informasi pajak sudah di tangan Jokowi
JAKARTA. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) keterbukaan data keuangan nasabah secara otomatis terkait pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI) telah sampai di tangan Presiden Joko Widodo. "Sudah disampaikan oleh Pak Darmin kepada presiden," ujar Sri Mulyani di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (12/4). Sri Mulyani melanjutkan, nantinya Perppu tersebut memuat ketentuan-ketentuan primer yang menjadi syarat Indonesia untuk mengukuti AEoI. Oleh karena itu, diharapkan dengan Perppu ini Indonesia juga bisa mendapatkan informasi yang sama dari negara lain, terutama negara-negara di mana banyak wajib pajak Indonesia menyimpan harta maupun uangnya.