JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk diberikan kewenangan khusus menjalankan institusinya. Kini, DJP tengah menunggu payung hukum yang digodok pemerintah terkait kewenangan khusus tersebut. DJP menilai, kewenangannya saat ini sangat terbatas. Padahal, DJP diberi target besar untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Contohnya, dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun ini, penerimaan pajak dipatok lebih tinggi Rp 100 triliun dibandingkan dalam APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun. Wahyu Karya Tumakaka, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menuturkan, payung hukum kewenangan khusus pengelolaan instansi pajak itu berupa Peraturan Presiden (Perpres). "Payung hukumnya Perpres," kata Wahyu, Rabu (14/1).
Draf Perpres Pengelolaan DJP masih digodok
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk diberikan kewenangan khusus menjalankan institusinya. Kini, DJP tengah menunggu payung hukum yang digodok pemerintah terkait kewenangan khusus tersebut. DJP menilai, kewenangannya saat ini sangat terbatas. Padahal, DJP diberi target besar untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Contohnya, dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun ini, penerimaan pajak dipatok lebih tinggi Rp 100 triliun dibandingkan dalam APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun. Wahyu Karya Tumakaka, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menuturkan, payung hukum kewenangan khusus pengelolaan instansi pajak itu berupa Peraturan Presiden (Perpres). "Payung hukumnya Perpres," kata Wahyu, Rabu (14/1).