Draf Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi Beredar, Kewenangan Kejagung Disorot



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti pemberantasan tindak pidana ekonomi yang tertuang dalam draf rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menilai, kejahatan kerah putih saat ini memang telah bertransformasi menjadi ancaman sistemik bagi stabilitas ekonomi nasional.

Dia menekankan bahwa pentingnya menghitung kerugian perekonomian masyarakat akibat korupsi, bukan sekadar kerugian keuangan negara saja.


Baca Juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPR Panca Dana

"Masyarakat mendapatkan dampak negatif dari tindak pidana korupsi, baik langsung maupun tidak langsung, baik merupakan dampak sosial dan juga lingkungan. Maka, kita mendukung kerugian dari perilaku korupsi harus dihitung juga kerugian perekonomian," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, Nailul menyoroti poin krusial terkait kewenangan Satuan Tugas (Satgas) di bawah Jaksa Agung yang dinilai sangat dominan.

Dalam draf tersebut, Satgas diberikan mandat untuk melakukan pengambilalihan (take over) penyidikan dari instansi lain jika perkara tersebut memenuhi kualifikasi ancaman terhadap perekonomian negara. 

Dia menilai, mekanisme ini harus memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, pengalihan kasus memerlukan kriteria yang lebih mendalam agar tidak menimbulkan tumpang tindih. 

Baca Juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bankaltimtara

"Pengambilalihan kasus tersebut seharusnya diatur secara terperinci lagi, dimana ada kriteria tertentu sehingga dapat diambil alih," kata Nailul. Hal ini krusial mengingat Satgas bekerja dengan sistem penuntutan tunggal (Single Prosecution System).

Nailul menyarankan agar kemampuan menghitung kerugian ekonomi tidak hanya didominasi oleh satu lembaga. Dia mengusulkan agar pemerintah menyamaratakan kewenangan menghitung kerugian ekonomi di semua instansi penyidik. 

Hal ini penting karena tindak pidana ekonomi kini mencakup berbagai sektor mulai dari perpajakan, pertambangan, hingga siber finansial. 

Terkait komposisi Satgas, Nailul mendorong pelibatan pihak eksternal demi menjaga kredibilitas.

Meskipun rancangan beleid menyebut Satgas dapat melibatkan ahli keuangan dan penyidik instansi lain, Nailul memandang partisipasi individu di luar Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu diperkuat agar pelaksanaan tugas tetap transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Perppu Kejahatan Ekonomi Disiapkan, Satgas Khusus dan Denda Damai Jadi Andalan

Lebih lanjut, Nailul meyakini praktik korupsi telah memicu ketidakefisienan yang merusak struktur ekonomi makro. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kebocoran aset negara dapat dipulihkan secara lebih cepat dan terpadu guna merespons kompleksitas kejahatan ekonomi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News