KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) ke DPR. Selanjutnya DPR akan membuat panitia kerja (Panja) penyusunan UU EBT. Bocoran dari draf RUU EBT versi pemerintah adalah, pemerintah akan memberikan peluang bagi pengusaha listrik swasta atau
Independent Power Producer (IPP) untuk membangun jaringan transmisi sendiri khusus menyambung listrik EBT. Dadan Kusdiana Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Eenergi (EBTKE) Kementerian ESDM bilang, pemerintah mendorong energi baru terbarukan agar bisa mencapai 23% tahun 2025 yang saat ini masih sekitar 11%-12%. "Pemerintah akan memberikan peluang ke pengusaha bangun jaringan transmisi sendiri," katanya ke KONTAN, akhir pekan lalu.
Dadan mengatakan bahwa nantinya kawasan-kawasan industri tidak sulit lagi mendapatkan listrik dari EBT. Ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk terus melahirkan industri hijau. Dadan mengatakan beberapa industri manufaktur memang sudah memakai energi hijau mesti terbatas. Ia mencontohkan, bahwa pabrik bir bintang di Jawa Timur kini sudah membangun pembangkit listrik biomassa. Tak hanya mendorong membuat pembangkit sendiri, pemerintah akan memperluas skema
power wheeling. "Skema power wheeling itu bisa menyewa transmisi PLN. Tetapi juga IPP bisa bangun transmisi sendiri," urai dia. Ia menilai dengan adanya jaringan transmisi sendiri maka tidak sulit lagi mencari energi hijau. "Jadi jarak pembangkit EBT yang jauh juga bisa disalurkan. PLTA misalnya nanti bisa disalurkan ke industri," urai dia. Sementara iu, Dadan membeberkan, harga tarif listrik EBT akan dibuat murah dalam ketentuan UU EBT. Caranya, dengan memberikan insentif untuk pengeboran di proyek PLTP. "Ada pembicaraan dengan Kementerian Keuangan, bila pengeboran PLTP tidak ada uap akan diganti pemerintah," terang dia. Maklum investasi terbesar dari proyek PLTP adalah pengeboran sumur dan infrastruktur jalan. "Mengebor proyek PLTP itu satu sumur US$ 2-US$ 4 juta, ada ratusan sumur yang dibor agar mendapatkan uap," terang dia. Khusus infrastruktur jalan menuju proyek PLTP, kata Dadan akan dibangun oleh uang APBN melalui Kementerian PUPR. "Jadi kami harapkan tarif listrik EBT yang katanya mahal bisa keekonomian karena dibantu pemerintah," ungkap Dadan. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno memastikan RUU EBT telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI. "Tinggal menunggu Surat Presiden untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah," ungkap Eddy kepada Kontan, Kamis (21/7). Dadan melanjutkan, sesuai ketentuan Pasal 49 UU 12 Tahun 2011 juncto UU 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden telah menunjuk Kementerian yang akan mewakili Pemerintah untuk pembahasan bersama DPR disertai dengan DIM bersama-sama dengan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. "Saat ini DIM sedang dalam proses penyusunan oleh kementerian yang ditunjuk," ujar Dadan.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Wiluyo Kusdwiharto mengatakan, pihaknya siap mengawal pembahasan RUU EBT. Ini pun masuk dalam salah satu program jangka pendek asosiasi. "Supaya ketika nanti menjadi UU EBT bisa menjadi salah satu acuan bagi seluruh pelaku bisnis untuk menuju target NZE 2060," kata Wiluyo di Kementerian ESDM, Rabu (20/7). Wiluyo melanjutkan, dalam upaya lainnya, METI akan meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kebijakan untuk mendorong implementasi infrastruktur EBT hingga peningkatan TKDN sektor EBT. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini