KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) menghapus ketentuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1 Ayat 26. Penghapusan ini dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU P2MI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). "(Ayat 26) Dihapus. Kemudian ketentuan umum angka 26, dihapus, yaitu tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," demikian paparan rapat yang dibacakan oleh tenaga ahli Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Draf RUU P2MI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dihapus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) menghapus ketentuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1 Ayat 26. Penghapusan ini dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU P2MI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). "(Ayat 26) Dihapus. Kemudian ketentuan umum angka 26, dihapus, yaitu tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," demikian paparan rapat yang dibacakan oleh tenaga ahli Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).