KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah diserahkan ke DPR. Dalam beleid tersebut rupanya seluruh pengendali data harus mengungkapkan tujuan serta penggunaannya kepada pemilik data, tak terkecuali gedung perkantoran. Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jendera Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo menjelaskan bahwa dengan beleid ini aturan penggunaan data akan lebih jelas. Selama ini, gedung perkantoran meminta data pengunjung atau tamu, tetapi tidak diketahui penggunaan datanya untuk apa saja. Baca Juga: Atur strategi, Ditjen Pajak mengejar setoran SPT Tahunan
Draf RUU PDP, gedung perkantoran harus deklarasi penggunaan data tamu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah diserahkan ke DPR. Dalam beleid tersebut rupanya seluruh pengendali data harus mengungkapkan tujuan serta penggunaannya kepada pemilik data, tak terkecuali gedung perkantoran. Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jendera Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo menjelaskan bahwa dengan beleid ini aturan penggunaan data akan lebih jelas. Selama ini, gedung perkantoran meminta data pengunjung atau tamu, tetapi tidak diketahui penggunaan datanya untuk apa saja. Baca Juga: Atur strategi, Ditjen Pajak mengejar setoran SPT Tahunan