KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan diperkuat. Penguatan akan dituangkan dalam UU Pengawasan Obat dan Makanan. Dalam draf RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang didapat Kontan, penguatan akan dilakukan dengan memberikan kewenangan baru kepada BPOM. Kewenangan pertama, melakukan intelijen dan penyidikan dalam bidang pengawasan obat dan makanan. Kewenangan kedua, melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan. Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem mengatakan, penguatan kewenangan tersebut dilatarbelakangi oleh kinerja pengawasan BPOM yang lemah. Selama ini, walau BPOM ditugaskan untuk mengawasi peredaran obat dan makanan, mereka tidak bisa berbuat apa- apa. Ketika BPOM menemukan adanya makanan dan obat- obatan berbahaya, lembaga tersebut hanya bisa menyerahkan temuan kepada kepolisian.
Draf RUU Pengawasan Obat dan Makanan menyebut BPOM akan diberi kewenangan penyidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan diperkuat. Penguatan akan dituangkan dalam UU Pengawasan Obat dan Makanan. Dalam draf RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang didapat Kontan, penguatan akan dilakukan dengan memberikan kewenangan baru kepada BPOM. Kewenangan pertama, melakukan intelijen dan penyidikan dalam bidang pengawasan obat dan makanan. Kewenangan kedua, melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan. Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem mengatakan, penguatan kewenangan tersebut dilatarbelakangi oleh kinerja pengawasan BPOM yang lemah. Selama ini, walau BPOM ditugaskan untuk mengawasi peredaran obat dan makanan, mereka tidak bisa berbuat apa- apa. Ketika BPOM menemukan adanya makanan dan obat- obatan berbahaya, lembaga tersebut hanya bisa menyerahkan temuan kepada kepolisian.