KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan mendapat respons positif dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Serikat pekerja menilai draf regulasi tersebut telah memuat sejumlah ketentuan yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja dibandingkan aturan dalam Omnibus Law. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan setelah mencermati materi RUU tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya. “Setelah kami pelajari, draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih baik daripada Omnibus Law. Bahkan, dalam sejumlah hal, lebih maju daripada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Said dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan itu juga menyebut, draf RUU tersebut memadukan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah ketentuan positif dalam UU Cipta Kerja, serta beberapa aturan yang sebelumnya tersebar dalam peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Menurut Said, terdapat sejumlah substansi yang menunjukkan kemajuan dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya adalah penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pemberian sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerja.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Peradi Profesional: Jangan Sampai Negara Jadi Sewenang-wenang Meski memberikan apresiasi, KSPI masih menemukan sejumlah substansi yang dinilai perlu diperkuat dalam pembahasan RUU tersebut. Catatan KSPI mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, PKWT, waktu kerja dan istirahat, perlindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, hingga JKP. KSPI juga mendorong agar definisi pekerja dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diperluas. Menurut serikat pekerja, perlindungan ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya mencakup pekerja manufaktur. Cakupan perlindungan juga perlu menjangkau jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, tenaga medis, anak buah kapal, pekerja kreatif, pekerja platform digital, hingga pengemudi daring. Untuk kelompok pekerja yang belum dapat diatur secara rinci dalam undang-undang, KSPI meminta adanya dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, pengaturan lebih lanjut dapat dituangkan dalam regulasi turunan.
KSPI Soroti Jaminan Pesangon
Selain perluasan cakupan pekerja, KSPI menyoroti pentingnya penguatan jaminan pesangon dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. KSPI menilai skema jaminan pesangon diperlukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi ketika perusahaan tutup, memindahkan kegiatan usaha ke luar negeri, meninggalkan pabrik, mengalami kebangkrutan, atau tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Karena itu, sumber pembiayaan jaminan pesangon perlu diatur secara tegas dalam regulasi. KSPI menilai pekerja tidak boleh dibebani dengan pembiayaan jaminan tersebut. Kontribusi untuk skema tersebut, menurut KSPI, perlu berasal dari pemberi kerja dan/atau pemerintah.
Baca Juga: Cukai MBDK Tahun 2027 Masih Abu-Abu, Pemerintah Ungkap Syarat Penerapannya DPR Tampung Masukan Serikat Pekerja
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan DPR telah menerima berbagai masukan dari serikat pekerja dalam rapat bersama tersebut. Masukan itu akan menjadi bahan pembahasan, termasuk terkait sejumlah substansi dan prinsip yang terdapat dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. “Secara prinsip kita ingin bagaimana undang-undang ketenagakerjaan ini atau perlindungan ketenagakerjaan ini menjadi satu produk hukum yang bisa benar-benar menegakkan hukum ketenagakerjaan yang berumur panjang, tidak lagi seperti yang sudah-sudah,” ujar Putih dalam rapat tersebut. Menurut Putih, DPR menginginkan RUU tersebut menjadi regulasi yang dapat berlaku dalam jangka panjang dan tidak kembali menimbulkan persoalan seperti aturan ketenagakerjaan sebelumnya. Pembahasan RUU juga diarahkan untuk mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai regulator. Berbagai masukan dari pekerja selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam proses legislasi berikutnya.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pemerintah bersama DPR masih menyelesaikan penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung pada akhir Oktober 2026.
Baca Juga: Prabowo Minta Polri Usut Korporasi Terlibat Karhutla, Perintahkan Cabut Izinnya "Saat ini kami beserta DPR kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober, ini semoga bisa terwujud," kata Yassierli dalam acara Kickoff Bulan Dana Pensiun di Jakarta, Minggu, (6/9/2026).
Yassierli memandang penyelesaian RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional. Regulasi baru itu diharapkan menjadi pijakan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja di Indonesia. Pemerintah juga menaruh perhatian pada perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60% berada di sektor informal. Kondisi tersebut membuat pekerja informal menjadi salah satu kelompok yang menjadi perhatian pemerintah dalam upaya memperluas cakupan perlindungan sosial. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News