JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) telah resmi menjadi undang-undang pada pekan lalu. Namun, hingga kini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejatinya belum merampungkan penyusunan seluruh pasal dalam UU BPJS itu. Koodinator Forum Masyarakat Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, berbahaya jika sebuah aturan disahkan namun belum selesai penyusunan drafnya. "Sangat mungkin akan ada penghilangan ayat atau pasal, bahkan muncul pasal pesanan," ujar Sebastian, Senin (31/10). Jika perubahan hanya menyangkut tanda titik atau koma, hal itu masih wajar. Namun, jika UU itu ternyata masih harus dilakukan sinkronisasi, bahkan belum dilakukan penomoran pasal dan ayat sangat tidak lazim. Walhasil,menurutnya, DPR hanya kejar tayang saja dalam UU BPJS.
Draf UU BPJS rawan penyusupan pasal
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) telah resmi menjadi undang-undang pada pekan lalu. Namun, hingga kini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejatinya belum merampungkan penyusunan seluruh pasal dalam UU BPJS itu. Koodinator Forum Masyarakat Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, berbahaya jika sebuah aturan disahkan namun belum selesai penyusunan drafnya. "Sangat mungkin akan ada penghilangan ayat atau pasal, bahkan muncul pasal pesanan," ujar Sebastian, Senin (31/10). Jika perubahan hanya menyangkut tanda titik atau koma, hal itu masih wajar. Namun, jika UU itu ternyata masih harus dilakukan sinkronisasi, bahkan belum dilakukan penomoran pasal dan ayat sangat tidak lazim. Walhasil,menurutnya, DPR hanya kejar tayang saja dalam UU BPJS.