KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan. Kali ini, draf UU tersebut berjumlah 812 halaman. Bila dibandingkan dengan draf UU Cipta Kerja yang berjumlah 905 halaman, di draf tersebut terdapat beberapa perubahan berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan seperti yang dimuat dalam pasal 79, pasal 88A, pasal 154A, pasal 46C, juga pasal 46D. Meski ada draf terbaru, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan Undang-Undang tersebut belum sesuai dengan tuntutan buruh. "Belum sesuai. Yang kita inginkan upah sektoral ada, alih daya jangan meluas, kontrak harus ada batasan dan terkait pesangon yang nilainya dikurangi," terang Elly kepada Kontan, Selasa (13/10). Khusus mengenai pesangon, Elly menyebut pihaknya pun menolak UU ini karena tidak adanya kejelasan mengenai turunnya pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dimana ada 19 dari pengusaha dan 6 dari pemerintah.
Draf UU Cipta Kerja berubah lagi, KSBSI: Belum sesuai tuntutan buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan. Kali ini, draf UU tersebut berjumlah 812 halaman. Bila dibandingkan dengan draf UU Cipta Kerja yang berjumlah 905 halaman, di draf tersebut terdapat beberapa perubahan berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan seperti yang dimuat dalam pasal 79, pasal 88A, pasal 154A, pasal 46C, juga pasal 46D. Meski ada draf terbaru, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan Undang-Undang tersebut belum sesuai dengan tuntutan buruh. "Belum sesuai. Yang kita inginkan upah sektoral ada, alih daya jangan meluas, kontrak harus ada batasan dan terkait pesangon yang nilainya dikurangi," terang Elly kepada Kontan, Selasa (13/10). Khusus mengenai pesangon, Elly menyebut pihaknya pun menolak UU ini karena tidak adanya kejelasan mengenai turunnya pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dimana ada 19 dari pengusaha dan 6 dari pemerintah.