KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik. Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan dalam proses penyusunan Perpres kendaraan Listrik, diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak. Menurut Putu, beberapa pihak yang dilibatkan, antara lain dari akademisi, pelaku industri dan institusi terkait untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin.
Draft rancangan kendaraan listrik telah selesai dikaji Kemprin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik. Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan dalam proses penyusunan Perpres kendaraan Listrik, diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak. Menurut Putu, beberapa pihak yang dilibatkan, antara lain dari akademisi, pelaku industri dan institusi terkait untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin.