KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menimbulkan kekhawatiran soal independensi Bank Indonesia (BI). Dalam draft RUU yang diterima KONTAN, BI memiliki mandat baru selain menjaga stabilitas rupiah dan sistem pembayaran. Mandat baru tersebut adalah BI diminta untuk melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Draft RUU P2SK Bikin Gaduh, DPR: Itu Masih Wacana Semua!
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menimbulkan kekhawatiran soal independensi Bank Indonesia (BI). Dalam draft RUU yang diterima KONTAN, BI memiliki mandat baru selain menjaga stabilitas rupiah dan sistem pembayaran. Mandat baru tersebut adalah BI diminta untuk melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
TAG: