JAKARTA. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat dan Satuan Pengawas Waspada Investasi mendapatkan gugatan dari PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) atau yang lebih dikenal dengan nama Dream For Freedom. Gugatan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya PTSP Jakarta Barat mencabut izin Usaha Perdagangan (SIUP) D4F atas rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi. Pada 23 Juni 2016 lalu, PTSP Jakarta Barat mencabut SIUP atas nama Nasional Ekonomi Sosial Indonesia (NESIA), PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) dan Loketnesia dengan no SIUP : 286/24.1PM/31.73/-1.824.27/e/2016. Ketiganya adalah perusahaan yang terafiliasi dan menjadi payung aktivitas komunitas Dream For Freedom.
“Kami (PTSP Jakarta Barat dan Satgas Waspada Investasi) mendapatkan panggilan pertama dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 26 September 2016 lalu,” jelas Reina, Koordinator Teknis PTSP Jakarta Barat kepada KONTAN, Rabu (19/10).