KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Namun, berdasarkan survei Danareksa Research Institute (DRI), belum banyak pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengetahui kebijakan tersebut. Kepala Ekonom DRI Rima Prama Artha mengatakan, baru sekitar 24,40% UMKM yang mengetahui terkait peningkatan tarif PPN ini. Dengan demikian, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi. “Sosialisasi kenaikan PPN perlu ditingkatkan, karena hanya sebagian kecil pelaku usaha, terutama UMKM, yang sudah mengetahui hal ini,” tulis Rima dalam Laporan Inflasi dan Konsumsi Masyarakat edisi Juni 2022.
DRI: Hanya Sebagian Kecil Pelaku Usaha yang Mengetahui Tarif PPN Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Namun, berdasarkan survei Danareksa Research Institute (DRI), belum banyak pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengetahui kebijakan tersebut. Kepala Ekonom DRI Rima Prama Artha mengatakan, baru sekitar 24,40% UMKM yang mengetahui terkait peningkatan tarif PPN ini. Dengan demikian, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi. “Sosialisasi kenaikan PPN perlu ditingkatkan, karena hanya sebagian kecil pelaku usaha, terutama UMKM, yang sudah mengetahui hal ini,” tulis Rima dalam Laporan Inflasi dan Konsumsi Masyarakat edisi Juni 2022.