KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi (driver) transportasi berbasis online yang terdiri dari ojek online (ojol), taksi online dan kurir kembali menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Pengamat Persaingan Usaha sekaligus Dosen Hukum Ekonomi dan Teknologi Universitas Indonesia Ditha Wiradiputra menjelaskan berdasarkan regulasi yang ada saat ini, pemberian THR untuk pekerja hanya mengacu Surat Edaran (SE) No.M/2/HK.04/III/2024 tentang THR Keagamaan. Dia bilang, regulasi tersebut mengatur bahwa hanya pekerja yang memiliki hubungan kerja yang berhak menerima THR.
Driver Ojek Online Demo Minta THR, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi (driver) transportasi berbasis online yang terdiri dari ojek online (ojol), taksi online dan kurir kembali menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Pengamat Persaingan Usaha sekaligus Dosen Hukum Ekonomi dan Teknologi Universitas Indonesia Ditha Wiradiputra menjelaskan berdasarkan regulasi yang ada saat ini, pemberian THR untuk pekerja hanya mengacu Surat Edaran (SE) No.M/2/HK.04/III/2024 tentang THR Keagamaan. Dia bilang, regulasi tersebut mengatur bahwa hanya pekerja yang memiliki hubungan kerja yang berhak menerima THR.