KONTAN.CO.ID - KARANGANYAR. Driver ojek online mitra Go-Jek, Ihsan Nur Kholis (32), warga Karanganyar, mengaku telah menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari aplikator tempatnya bekerja, pada Sabtu (22/3/2025). Ihsan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 450.000. “Saya dapat Rp 450.000. Hitungannya dihitung dari aplikator mensyaratkan driver harus memenuhi syarat tertentu,” kata Ihsan saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/3/2025).
Besaran BHR yang diterima mitra driver ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria dan indikator performa. Go-Jek membagi mitra menjadi lima kategori, yaitu: - Mitra Juara Utama - Mitra Juara - Mitra Unggulan - Mitra Andalan - Mitra Harapan Baca Juga: Penyaluran BHR Harus Pertimbangkan Kelangsungan Bisnis Aplikator Adapun penilaian terhadap mitra didasarkan pada lima indikator: - Hari aktif per bulan minimal - Jam online per bulan minimal - Tingkat penerimaan order minimal - Tingkat penyelesaian order minimal - Periode pencapaian “Untuk mendapatkan BHR, minimal para driver harus memenuhi 24 hari kerja, 200 jam online serta 90 persen tingkat penerimaan dan penyelesaian itu satu bulan dalam satu periode,” beber Ihsan.