KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengemudi (driver) transportasi berbasis online yang terdiri dari ojek online (ojol), taksi online dan kurir kembali menggelar aksi demontrasi untuk menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun aksi demonstrasi tersebut digelar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2). Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menjelaskan, tuntutan THR ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur driver online sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.
Driver Ojol Kembali Lakukan Demonstrasi, Tuntut THR Dibayar H-30 Idul Fitri
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengemudi (driver) transportasi berbasis online yang terdiri dari ojek online (ojol), taksi online dan kurir kembali menggelar aksi demontrasi untuk menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun aksi demonstrasi tersebut digelar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2). Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menjelaskan, tuntutan THR ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur driver online sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.