Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015 lalu. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J.A Barata, peraturan ini untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melihat adanya kemungkinan bahaya kepada pesawat terbang saat pengoperasian drone. "Oleh karena itu Pak Menteri memutuskan untuk mengatur perizinan pengoperasian drone," ujar Barata, Selasa (28/7/2015).
Drone dilarang terbang sembarangan
Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015 lalu. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J.A Barata, peraturan ini untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melihat adanya kemungkinan bahaya kepada pesawat terbang saat pengoperasian drone. "Oleh karena itu Pak Menteri memutuskan untuk mengatur perizinan pengoperasian drone," ujar Barata, Selasa (28/7/2015).